Gedung SD Negeri Ganti Warna di Kecamatan Bandar, Dana BOS TA 2022 Dikutip Rp 5 Jutaan

    Gedung SD Negeri Ganti Warna di Kecamatan Bandar, Dana BOS TA 2022 Dikutip Rp 5 Jutaan
    Keterangan Photo : Kegiatan Pengecatan SD Negeri 091618 di jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun

    SIMALUNGUN - Akhir-akhir ini, kalangan masyarakat, khususnya para pemerhati dunia pendidikan menyoroti perubahan yang terjadi pada bangunan Sekolah Dasar Negeri yakni pergantian warna gedung di wilayah Kecamatan Bandar.

    Pasalnya, bangunan yang berfungsi sebagai tempat proses belajar mengajar, semula warna "merah" dan kini telah dirubah menjadi warna "putih". Hal ini dianggap penyalahgunaan Dana BOS TA 2022 Triwulan ke-3.

    Informasi diperoleh, salah satunya terjadi di SD Negeri 091618 di jalan Radjamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/12/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

    Hal ini diungkapkan nara sumber kepada jurnalis indonesiasatu.co.id melalui pesan percakapan selular, sekaligus mengirimkan photo salah satu bangunan SD Negeri yang telah berubah warna.

    "Rehabilitasi gedung sekolah termasuk dalam larangan penggunaan Dana BOS, " sebut sumber.

    Lebih lanjut, nara sumber membeberkan, berbagai modus dilakukan oknum pejabat di UPT Dinas Pendidikan untuk dapat memanfaatkan anggaran Biaya Operasional Sekolah untuk kepentingan pribadi.

    "Hal ini dalam bentuk perintah pimpinan yang terstruktur dan terorganisir dimulai dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan dan masing-masing Kepala Sekolah, " beber nara sumber.

    Selanjutnya, disebutkan,  masing-masing Kepala Sekolah dalam pelaksanaannya menyetorkan sejumlah dana BOS untuk pembelian material berupa cat dinding.

    "Kutipan itu, setiap Kepala Sekolah menyerahkan senilai +/ - 10 jutaan kepada Kepala Cabang Dinas Kecamatan Bandar, " jelasnya.

    Kemudian, nara sumber menambahkan, alokasi kutipan dana BOS diserahkan kepada pihak ke tiga berasal dari berbagai unsur dan salah satunya, para pengurus partai di tingkat Kecamatan.

    "Tidak jelas diketahui mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan perubahan warna gedung sekolah. Ada +/ - 10 titik Gedung SD Negeri dikerjakan oknum Sekretaris Partai di Kecamatan Bandar, " pungkasnya.

    Terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri 091618 Rosdiana Napitupulu belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya kewajiban menyetorkan sejumlah dana bersumber dari realisasi BOS TA 2022 untuk rehabilitasi gedung sekolah yang dipimpinnya hingga berita ini dilansir kepada publik.

    Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Bandar E Pangaribuan dimintai tanggapan terkait pelaksanaan kegiatan rehabilitasi gedung di beberapa lokasi SD Negeri tertentu.

    "Oh, kalau itu pengecatan sekolah., Pak, " sebut Kacadis Dikjar Kecamatan Bandar E Pangaribuan dalam pesan selularnya.

    Lebih lanjut, Kacadis Dikjar Kecamatan Bandar E Pangaribuan terkesan enggan menanggapi, terkait rincian kutipan dari masing-masing Kepala Sekolah bersumber dari Alokasi BOS TA 2022 untuk pembiayaan pengecatan bangunan sekolah.

    "Cat warna putih, Pak, " tulisnya dalam pesan tanpa penjelasan soal kutipan Dana BOS TA 2022, melalui pesan percakapan selularnya,  Kamis (22/12/2022) sekira pukul 15.35 WIB.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Dituding Kelola DD Tahun 2022 Tidak Transparan,...

    Artikel Berikutnya

    Visi Misi PDAM Tirta Lihou Tak Berlaku di...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Ikuti Kami