SIMALUNGUN - Pendirian Posko menandai kegiatan peluncuran Kampung Bebas Narkoba yang digelar Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas bersama kalangan warga.
Informasi kegiatan itu berlangsung di Pondok Ulu, Huta III, Nagori Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (27/10/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan mendirikan Posko Kampung Bebas Narkoba dihadiri Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi, S.H., didampingi personel bersama perangkat pemerintahan dan tokoh masyarakat.
Baca juga:
Kasal Hadiri Peringatan Hari Pers Nasional
|
"Kami sangat mengapresiasi partisipasi dan dukungan masyarakat Nagori Naggar Bayu dalam upaya antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba, " kata AKP Restuadi dalam sambutannya.
Ia menerangkan, peran serta kalangan masyarakat sangat penting terkait tindakan antisipasi, pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di wilayah ini.
"Dengan pendirian Posko diharapkan mampu mendorong kalangan warga agar lebih pro aktif membantu mengantisipasi segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan narkoba, " ujar AKP Restu.
Lebih lanjut, Kapolsek Restuadi menyampaikan, pentingnmengedukasi dan memahami berbagai dampak negatif akibat penyalahgunaan narkoba, terhadap kesehatan tubuh dan pengaruh lingkungan.
"Kami harapkan melalui sosialisasi dan pendidikan yang dilakukan di posko ini, akan menambah wawasan dan masyarakat semakin memahami betapa pentingnya menjauh dari narkoba demi masa depan yang lebih baik, " imbuh AKP Restuadi.
Kemudian, Kapolsek Bosar Maligaa ini menegaskan, bahwa narkoba tidak hanya menjadi musuh bangsa Indonesia, tetapi bagi seluruh bangsa dan negara di muka bumi ini.
"Narkoba telah menjadi musuh terbesar Bangsa Indonesia dan hal ini, harus kita lawan bersama. Setiap individu, termasuk masyarakat Nagori Naggar Bayu, memiliki peran penting dalam melawan narkoba, " tegas AKP Restu.
Selanjutnya, Ia menambahkan, pihaknya sangat berharap kepada kalangan warga, khususnya di Nagori Nanggar Bayu mampu menjadi pelopor dan semakin tangguh melakukan perlawanan terhadap narkoba.
"Semoga dengan adanya posko ini, masyarakat Nagori Naggar Bayu semakin tangguh dalam melawan narkoba dan bisa menjadi pelopor dalam penanggulangan narkoba di wilayah Simalungun, " tutup Restuadi.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, S.H., menyampaikan, pihaknya mendukung sepenuhnya peran serta kalangan warga dan menjalin sinergitas memberantas peredaran narkoba.
"Dengan berdirinya Posko Kampung Bebas Narkoba ini, kami menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta memberantas jaringan peredaran narkoba, " sebut AKP Adi Haryono.
Peluncuran Posko ini dilakukan berdasarkan Undang - Undang No. 2 tahun 2022 Tentang Kepolisian. Selain itu, pencanangan Kampung Tangguh Narkoba merupakan perintah Kapolres Simalungun.
Harapan dalam kegiatan peluncuran Kampung Tangguh Narkoba mampu meningkatkan serta mendorong kesadaran agar masyarakat berperan serta dalam penanggulangan masalah narkoba.
Selain peresmian posko, acara juga diisi dengan sosialisasi terkait penyalahgunaan narkoba, meliputi bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan.
Terkait sanksi hukum bagi pelaku TP Narkotika, dijelaskan mengenai UU No. 08 tahun 2021 tentang Restorative Justice bagi pelaku penyalahgunaan narkoba yakni dalam program P4GN.
Kegiatan ini dihadiri jajaran Polsek Bosar Maligas yakni, Kanit Reskrim IPDA J. TARIGAN, dan Kanit Intel IPDA UR. TURNIP, Babinsa dari Koramil 07/BSR MALIGAS dan Pangulu Nagori bersama tokoh masyarakat Nagori Nanggar Bayu.