ADD/DD Tahun 2022 Diselewengkan, DPC PPWI Kabupaten Simalungun Desak APH Periksa Oknum Mantan Pangulu

    ADD/DD Tahun 2022 Diselewengkan, DPC PPWI Kabupaten Simalungun Desak APH Periksa Oknum Mantan Pangulu
    Keterangan Photo : Ketua DPC PPWI Kab. Simalungun Mhd. Aliaman Sinaga

    SIMALUNGUN - Dewan Pimpinan  Cabang (DPC ; red) Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Kabupaten Simalungun mendesak pihak Aparat Penegak Hukum segera mengusut adanya informasi tentang penyelewengan alokasi ADD/DD Tahun 2022 dilakukan oknum mantan Pangulu Nagori.

    Hal ini disampaikan, Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun Mhd. Aliaman H. Sinaga terkait penyelewengan ADD / DD di Nagori Sugaran Bayu dan Nagori Landbow, saat ditemui di seputaran Kota Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (06/01/2023) sekira pukul 15.00 WIB

    "Informasi yang beredar dugaan penyelewengan alokasi ADD/DD Tahun 2022 di Nagori Sugaran Bayu senilai Rp 40 Jutaan dan di Nagori Landbow senilai Rp 32 Jutaan sampai saat ini belum diselesaikan pertanggungjawabannya, " kata Mhd Aliaman kepada awak media ini.

    Ia sangat menyesalkan, tindakan yang dilakukan oknum mantan Pangulu Nagori Sugaran Bayu dan Nagori Landbow sesaat sebelum berakhirnya masa jabatan pada 16 Agustus 2022 lalu berdasarkan keterangan masyarakat menguasai sejumlah dana desa untuk kepentingan pribadi.

    "Akibat ulah oknum itu, program peningkatan perekonomian masyarakat tidak terlaksana di dua nagori tersebut, " ujar Aliaman Sinaga.

    Lebih lanjut, Ketua DPC PPWI Kabupaten Simalungun menegaskan, pihak pemerintah kecamatan Bandar semestinya segera melaporkan penyelewengan ADD / DD yang terjadi di dua nagori itu agar segera diusut pihak Aparat Penegak Hukum.

    "Mewakili kalangan masyarakat, kami mendesak pihak Aparat Penegak Hukum mengusut dan memeriksa pihak pemerintah kecamatan dan oknum mantan pangulu nagori atas dugaan penyelewengan ADD / DD, " tandasnya.

    Sebelumnya dalam pemberitaan, menurut kalangan masyarakat, hingga saat ini oknum mantan Pangulu Sugaran Bayu Supandi belum mempertanggungjawabkan senilai Rp 40 Juta. Sementara, oknum mantan Pangulu Nagori Landbow Edi S belum sepenuhnya mempertanggungjawabkan senilai Rp 32 Juta.

    "Sejumlah dana ditarik sebelum masa jabatan pangulu itu berakhir pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu. Pelaksana Tugas Pangulu tidak terima karena untuk Tahap ke tiga tanggung jawabnya, " ungkap Nara Sumber kepada awak media ini.

    Menurut nara sumber, penggunaan ADD / DD tahun 2022 yang diselewengkan mantan Pangulu Nagori Sugaran Bayu senilai Rp 40 Jutaan dan mantan Pangulu Nagori Landbow senilai Rp 32 Jutaan dengan modus penarikan tunai untuk pendahuluan biaya pembangunan fisik.

    "Padahal juklak dan juknis pelaksanaan kegiatan ADD / DD dari Pemkab Simalungun belum ada. Sementara, mantan Pangulu Landbow Edi dilaporkan telah mengembalikan berkisar 60 ?lam bentuk materialnya, " beber nara sumber.

    Lebih lanjut, pihak Pemerintah Kecamatan semestinya melakukan pembinaan moral dan prilaku terhadap oknum mantan pangulu itu serta pengawasan terhadap keuangan negara yang disalurkan untuk kepentingan masyarakat.

    "Yang terjadi semakin menimbulkan konflik baru yaitu Camat Bandar bukannya meminta ke dua pangulu itu bertanggung jawab. Malah merestui ke dua oknum mantan pangulu itu mengikuti Pilpanag, " ucap Nara sumber sinis.

    Penyaluran ADD / DD merupakan program dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Nagori. Meskipun di dalam spirit UU Desa adalah bertujuan untuk membangun Nagori yang mandiri dan sejahtera.

    "Namun justru bisa berbanding terbalik dengan semangat tersebut. Faktanya ini terjadi di dua nagori dan sepetutnya pihak Kepolisian melakukan pengusutan agar penegakan hukum berjalan, " tandas nara sumber mengakhiri.

    Hingga berita ini dilansir kepada publik, Supandi oknum mantan Pangulu Nagori Sugaran Bayu dan Edi S oknum mantan Pangulu Landbow belum berhasil dikonfirmasi. Supandi saat dihubungi melalui nomor kontak selularnya tidak aktif, sedangkan Edi S dihubungi terdengar nada dering, tetapi panggilan percakapan tidak ditanggapi dan pesan tidak dibalas.

    Sementara, Camat Bandar Sastro Tamba dikonfirmasi soal pertanggungjawaban ADD / DD Tahun 2022 di Nagori Sugaran Bayu dan Nagori Landbow belum diselesaikan dan Camat Bandar malah tidak bertindak soal ke dua oknum mantan pangulu mengikuti Pemilihan Pangulu Nagori dalam pesan percakapan selularnya terkesan enggan menangapi.

    Terpisah, Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing dimintai tanggapannya tentang penyelewengan ADD / DD akan melaksanakan pemeriksaan pada bulan Februari mendatang. Padahal, masyarakat menyampaikan informasi penyimpangan ADD / DD telah terungkap saat ini AT melalui pesan percakapan selularnya.

    "DD tahun 2022, akan kita periksa mulai Februari, " tulisnya singkat. Selasa (03/01/2023) sekira pukul 11.19 WIB lalu.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Anggota DPRD Simalungun Desak Tim Saber...

    Artikel Berikutnya

    Camat Bandar Restui Oknum Mantan Pangulu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

    Ikuti Kami